Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad CO.
Istilah
|
Arti
|
Coinsurance
|
Asuransi bersama. Suatu cara patungan menanggung biaya / Pengeluaran yang mengharuskan penanggung membayar Persentase tertentu dan biaya medis yang disyaratkan (sebagai Kelebihan yang dapat dikurangi) yang dikeluarkan sebagai akibat Sakit atau luka (juga disebut sebagai persentase keikutsertaan).
|
Collateral assignment
|
Penunjukan jaminan / agunan. Jenis penunjukan yang Mengalihkan hanya hak-hak kepemilikan yang ada dalam suatu Kontrak, biasanya untuk waktu sementara saja.
|
Collection
|
Sistem penagihan dan pembayaran premi(collection) dibuat dengan tujuan untuk pencatatan hutang-piutang premi, komisi/oc. Proses-proses yang dilakukan antara lain: proses penagihan polis direct dan non direct, proses aging premi, dan proses pelunasan pembayaran per kwitansi(premi/komisi/oc).
|
Combined policies
|
Polis kombinasi. Kombinasi dan beberapa macam asuransi untuk Mendapat manfaat tambahan tertentu.
|
Coming service benefit
|
Maslahat masa kerja akan datang. Maslahat pensiun perorangan Yang diperhitungkan untuk masa kerja karyawan yang akan Datang dihitung sejak program pensiun dimulai.
|
Commission
|
Komisi. Sejumlah uang yang diberikan kepada agen/petugas Dinas luar sebagai imbalan atas hasil penjualannya.
|
Commission rate
|
Tingkat komisi. Besarnya komisi (prosentase) untuk setiap Produk.
|
Common disaster clause
|
Klausula bencana biasa. Klausula dalam polis asuransi yang Menyatakan bahwa tertunjuk pertama harus masih hidup dalam Kurun waktu tertentu seperti misalnya 15 atau 60 hari sejak Meninggalnya tertanggung, untuk dapat menerima maslahat Asuransi.
|
Commutation symbols
|
Simbol pengganti. Suatu simbol untuk mempermudah Perhitungan. Misalnya : dx simbol untuk kematian.
|
Commuted value (discounted value)
|
Nilai ubahan. Jumlah uang yang menunjukkan nilai padanan Sekarang dan jumlah angsuran yang akan dibayar di kemudian
Hari. Nilai itu didasarkan pada suku bunga yang ditetapkan, nilai
Paska potongan.
|
Complete expectation of life
|
Harapan hidup iengkap. Umur yang dapat dicapai menurut tabel Mortalita.
|
Compound interest
|
Bunga majemuk, bunga berbunga.
|
COMPREHENSIVE / ALL RISK (Kerugian Gabungan)
|
Memberikan jaminan terhadap:
1. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
2. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
3. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan.
4. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
5. Sambaran petir.
|
Compulsory insurance
|
Asuransi wajib. Perlindungan yang disyaratkan oleh hukum dan Suatu negara bagian atau negara (asuransi sosial).
|
Compulsory retirement ages
|
Usia pensiun yang diasuransikan.
|
Compulsory retirement ages
|
Usia pensiun yang diasuransikan.
|
Condor deductible
|
Batas potong. Bagian biaya yang harus dibayar oleh tertanggung Sendiri untuk melengkapi biaya perawatan rumah sakit dan
Operasi.
|
Contestable clause
|
Klausula dapat dibantah. Ketentuan dalam kontrak asuransi yang Menyatakan keadaan dimana polis dapat dibantah/dibatalkan Dalam periode tertentu.
|
Contestable period
|
Periode dapat dibantah. Periode yang ditentukan dalam polis dimana penanggung masih dapat membantah / membatalkan polis.
|
Contestable Period (Masa Percobaan)
|
Periode (dua tahun) di mana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
|
Contingency beneficiary
|
Termaslahat / tertunjuk pengganti. Orang atau badan yang berhak Menerima maslahat asuransi jika termaslahat primer meninggal Dalam masa asuransi.
|
Contingency fund
|
Dana tak terduga. Dana pengganti yang dicadangkan untuk Menanggulangi timbulnya suatu kerugian yang tidak terduga.
|
Contingency reserve
|
Cadangan khusus. Cadangan yang disediakan di luar cadangan Premi yang ada untuk menutupi kejadian-kejadian di luar risiko Yang diperhitungkan.
|
Contingent of survivorship assurance
|
Asuransi gabung. Pertanggungan yang mempunyai dua atau lebih Tertanggung biasanya suami-istni dan maslahat akan dibayarkan Jika salah satu meninggal atau semuanya hidup pada akhir masa Pertanggungan.
|
Contingent reversion
|
Pengembalian tak terduga. Pengembalian yang dimungkinkan. Misal : pengembalian cadangan premi jika terjadi risiko khusus.
|
Contract
|
Kontrak. Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan syarat Bahwa pihak-pihak yang berkontrak melaksanakan atau tidak Tindakan-tindakan sesuai isi kontrak.
|
Contract granting special term
|
Kontrak dengan syarat khusus. Kontrak yang dapat ditambah Dengan syarat-syarat khusus.
|
Contract of indemnity
|
Kontrak ganti rugi. Jenis kontrak dimana jumlah manfaat yang Akan dibayar didasarkan pada jumlah nyata dan kerugian
Financialnya yang telah ditetapkan sebelumnya. Contoh Kebanyakan kontrak-kontrak biaya rumah sakit adalah kontrak Ganti rugi. Lihat : valued contract.
|
Contract of life assurance
|
Kontrak asuransi jiwa. Kontrak yang memuat hak dan kewajiban Penanggung dan tertanggung. Disebut juga polis.
|
Contracting age
|
Dapat berkontrak. Usia dimana seseorang dapat melakukan Kontrak asuransi.
|
Contractors
|
Pelaksana Proyek
|
Contractors Plant and Machinery (CPM)
|
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan takterduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
Polis CPM juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling
|
Contribution (kontribusi)
|
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secaraotomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya. Contoh : anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi: asuransi a = rp 100.000.000,00. Asuransi b = rp 50.000.000,00. Asuransi c = rp 50.000.000,00. Total = rp 200.000.000,00.
|
Contribution principle
|
Prinsip iuran. Prinsip kewajiban membayar iuran. Terdapat dalam Asuransi kumpulan di mana premi tidak hanya dibayar oleh Perusahaan, tetapi ada iuran dan karyawannya.
|
Contributory planning
|
Rencana kontribusi. Program pensiun atau program maslahat Karyawan dimana para peserta dalam program ini harus Memberikan iuran dan dananya sendiri. Kebalikan dengan
Program tidak membayar iuran (non contributory)
|
Conversion of policy
|
Konversi polis. Perubahan kondisi polis. Misal : perubahan jenis Polis (dwiguna menjadi seumur hidup), perubahan cara Pembayaran premi (tahunan menjadi bulanan), dan lain Sebagainya.
|
Conversion privilege
|
Hak utama konversi. Hak utama pemegang polis untuk merubah Polis asuransi jangka waktu ke polis seumur hidup perorangan. Conversion : konversi / perubahan.
|
Convertible option
|
Pilihan perubahan. Pilihan untuk mengubah polis.
|
Convertible term insurance policy /convertible term policy
|
Polis jangka waktu dapat diubah. Polis jangka waktu yang dapat diubah kejenis asuransi lain.
|
Cost of insurance (biaya asuransi)
|
Biaya yang dikenakan atas perlindungan manfaat meninggal.
|
Cost of rider (biaya manfaat tambahan)
|
Biaya yang dikenakan atas manfaat tambahan yang melekat pada suatu program asuransi dasar.
|
Coverage
|
Proteksi. Proteksi dan polis asuransi. Di asuransi jiwa, maslahat Hidup dan meninggal.
|