Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad DI.
Istilah
|
Arti
|
Dies insurance
|
Asuransi kematian. Tipe / jenis bisnis asuransi yang maslahatnya adalah melindungi bisnis seseorang bila meninggal.
|
Direct insurance
|
Asuransi langsung. Asuransi yang dijual langsung oleh perusahaan asuransi kepada calon pemegang polis / calon tertanggung tanpa melalui agen atau broker.
|
Direct insurance company
|
Perusahaan asuransi. Perusahaan yang Iangsung menenima pelimpahan risiko dari tertanggung.
|
Disability
|
Ketakmampuan / ketunaan. Kondisi fisik atau mental yang menyebabkan tertanggung tidak dapat melaksanakan pekerjaannya dengan normal.
|
Disability benefit
|
Maslahat ketakmampuan / ketunaan. Polis asuransi jiwa yang menyediakan maslahat tambahan pembayaran penghasilan karena ketunaan akibat kecelakaan setelah tertanggung membuktikan bahwa ia menjadi cacat total dan tetap.
|
Disability income benefit
|
Maslahat penghasilan ketakmampuan/ (disability income coverage) ketunaan. Asuransi tambahan yang maslahatnya dibayarkan dengan angsuran tetap sebagai pengganti sebagian penghasilan tertanggung bila ia menjadi tak mampu total seperti yang ditentukan di dalam polis.
|
Disability income insurance
|
Asuransi penghasilan ketakmampuan/ketunaan. Asuransi kesehatan yang maslahatnya memberikan pembayaran pendapatan kepada tertanggung pencari nafkah jika pendapatan terputus / terhenti karena penyakit, sakit atau kecelakaan. Difinisi yang termasuk di dalam asuransi ini
a. ketakmampuan sebagian dan total : pengurangan maslahat jika tertanggung diketahui cacat sebagian dan bukan cacat total.
b. besarnya maslahat beberapa polis menetapkan bahwa semua sumber pendapatan ketakmampuan tidak dapat melebihi 50 % s/d 80 % dan penghasilan tertanggung sebelum cacat s/d jumlah maksimal.
c. jangka waktu pembayaran maslahat : lamanya waktu maslahat akan dibayar. Beberapa polis akan membayar manfaat untuk 1 atau 2 tahun, dimana tertanggung harus menyetujui untuk dilatih ulang untuk pekerjaan lain. Polis lainnya membayar manfaat selama tertanggung tidak dapat mengerjakan pekerjaannya dimana dia telah dicoba dengan pelatihan, pendidikan, dan pengalaman (biasanya sampai dengan usia 65 tahun, kemudian diganti dengan program pensiun). Beberapa polis semacam ini membayar maslahat untuk seumur hidup.
d. periode eliminasi (masa tunggu) : periode yang dimulai dan hari pertama ketakmampuannya, selama itu tidak ada pembayaran kepada tertanggung. Lebih lama periode ini, lebih murah preminya.
e. perawatan dokter : tertanggung harus secara teratur diperiksa dokter yang secara hukum mernenuhi kualifikasi untuk mengetahui perubahan-perubahan tingkat kecacatannya.
f. kondisi sebelumnya (pra kondisi) : jika tertanggung telah luka, sakit atau berpenyakit sebelum menutup asuransi, sebagian besar polis tidak akan membayar maslahat pertanggungan balk selama masa polis atau sampal dengan suatu periode polis tertentu berlalu (biasanya mulai 6 bulan sampai dengan satu tahun).
g. cacat kambuhan : sebagian besar polis tidak akan membayar maslahat kepada tertanggung yang mengalami cacat kambuhan kecuali cacat ini adalah cacat lain/baru. Beberapa polis yang progresif mendefinisikan cacat kambuhan sebagal cacat baru bila terjadinya sudah berselang minimal 6 bulan dan yang lama, dan tertanggung sudah kembali bekerja dalam masa itu.
h. sisa ketakmampuan : banyak polis membayarkan sisa dan bagian maslahat yang tidak terpakai, yang dibatasi sampal usia 65 tahun.
|
Disability insurance
|
Asuransi ketakmampuan / ketunaan. Pertanggungan yang umumnya menyediakan pembayaran maslahat mingguan kepada karyawan karena kecelakan atau penyakit yang tidak termasuk dalam ketentuan hukum perburuhan.
|
Disability insurance condition
|
Kondisi asuransi ketakmampuan / ketunaan. Lihat disability benefit, disability income insurance.
|
Disability short term
|
Ketakmampuan / ketunaan singkat. Lihat : disability income insurance.
|
Disability table
|
Tabel ketakmpuan / ketunaan. Tabel yang memuat persentase pembayaran maslahat sesuai dengan derajat ketunaannya.
|
Disability waiver of premium benefit
|
Maslahat bebas premi akibat ketakmampuan / ketunaan. Maslahat bebas premi karena tertanggung cacat tetap total.
|
Disability, long term
|
Ketakmampuan / ketunaan jangka panjang. Lihat : long term disability income insurance.
|
Disability, partial
|
Ketakmampuan / ketunaan sebagian. Lihat : partial disability.
|
Disability, partial permanent
|
Ketakmampuan / ketunaan permanen sebagian. Lihat : partial disability.
|
Disability, total permanent
|
Ketakmampuan / ketunaan tetap total. Lihat : total permanent disability.
|
Disability, total temporary
|
Ketakmampuan/ketunaan total sementara. Lihat : total temporary disability
|
Disaster clause
|
Klausula bencana. Lihat : common disaster clause.
|
Distribution expenses
|
Distribusi biaya. Biaya-biaya yang diperlukan dalam menyiapkan produk untuk dimasyarakatkan. Biaya-biaya ini meliputi kompensasi agen, gaji petugas penjualan asuransi kumpulan, biaya pos, percetakan dan biaya-biaya telkom untuk perusahaan yang menggunakan pemasaran tanggapan langsung (direct response marketing).
|
Dividend
|
Dividen. Pengembalian premi yang dibayarkan kepada pemegang polis kumpulan dengan hak pembagian laba jika pengalaman group tersebut lebih baik dan pada yang telah diantisipasi sebelumnya saat tarip premi dibuat / ditetapkan (sudah diperhitungkan dalam premi pada saat tarip premi ditetapkan)
|
Dividend addition
|
Tambahan dividen. Pilihan didalam polis dengan hak-hak laba dimana dividen digunakan untuk membeli unit-unit asuransi seumur hidup yang sudah lunas semua preminya.
|
Dividend deduction from premium
|
Tambahan dividen. Pilihan didalam polis dengan hak-hak laba dimana dividen digunakan untuk membeli unit-unit asuransi seumur hidup yang sudah lunas semua preminya.
|
Dividend option
|
metode untuk mengurus dividen-dividen pemegang polis. Dalam polis asuransi jiwa dengan hak pembagian laba, penggunaan dividen dapat dipilih sebagai berikut.
1. dipakai untuk mengurangi pembayaran premi
2. dibayar secara tunai
3. membeli polis bebas premi untuk menambah manfaat polis
4. didepositokan di perusahaan asuransi jiwa agar terakumulasi dengan bunga, atau
5. membeli polis asuransi jangka waktu satu tahun dengan premi sebesar jumlah dividen yang tersedia
|
Divisible surplus
|
Keuntungan dapat dibagi. Jumlah keuntungan yang disediakan untuk dibagikan kepada pemegang polis dengan hak pembagian laba.
|