Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad KA-KJ.
Istilah | Arti |
Kafalah | Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil) |
Kafiil | Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah |
Karyawan | Dalam program asuransi kumpulan, adalah seorang pekerja tetap, aktif bekerja penuh waktu minimum 30 (tiga puluh) jam kerja setiap minggu dan terikat hubungan kerja dengan pemegang polis asuransi kumpulan. |
Kebongkaran | Memasuki pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakan. |
Kebongkaran | Memasuki pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakkan. Kepentingan yang dipertanggungkan (insurable interest) anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka anda tidak berhak menerima ganti rugi. |
Kecelakaan kerja | Kecelakaan yang terjadi saat waktu kerja. |
Kehilangan anggota tubuh | Kehilangan anggota/bagian tubuh atau penglihatan. |
Kekuatan militer | Kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum. |
Kelebihan klaim | Kelebihan batas maksimal jaminan yang telah diatur dan ditentukan dalam polis |
Kerusuhan(civil commotion) | tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara. |
Kesepakatan | Persetujuan bersama antara nasabah atau perwakilan nasabah dengan bank terhadap suatu upaya penyelesaian sengketa |
Ketentuan khusus polis | Ketentuan tambahan yang menjelaskan mengenai asuransi jiwa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis. |
Ketentuan umum polis | Ketentuan yang menjelaskan mengenai asuransi jiwa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis. |
Kewajiban manfaat polis masa depan | Kewajiban kepada pemegang polis atas premi yang jatuh tempo termasuk premi yang masih dalam masa keleluasaan. |
Key employee (key person) | Pejabat penting/kunci (tenaga ahli). Seseorang yang mempunyai kemampuan unik / iebih untuk hal-hal yang berhubungan dengan kelanjutan keberhasilan perusahaan. Lihat : key person insurance. Asuransi pejabat penting (tenaga ahli). Lihat : key person insurance, key employee (key person). |
Key employee insurance | Asuransi tenaga ahii. Asuransi yang dirancang untuk menyediakan dana disaat seorang tenaga ahli meninggal yang |
Key person insurance | Menyebabkan kerugian berarti bagi organisasi. Organisasi ini menjadi pemegang polis dan juga ditunjuk untuk menerima manfaat polis. Lihat : key employee insurance |