Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad KL-KZ.
Istilah | Arti |
Klaim | Tuntutan hak pemegang polis untuk mendapatkan manfaat asuransi. |
Klaim akhir kontrak | Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir. |
Klaim reasuransi | Bagian klaim yang menjadi kewajiban reasuradur sehubungan dengan perjanjian reasuransi. |
Klaim stolen | Klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diserta atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan utk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. |
Klaim tertunda | Klaim yang pembayarannya tertunda karena sebab-sebab tertentu. |
Klausul | Pasal-pasal yang menggambarkan berbagai jaminan asuransi pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya. |
Knock for knock agreement(saling pikul resiko) | Merupakan inter-company agreement dengan agreement mana para penanggung yang mengadakan agreement itu sepakat untuk tidak saling menggunakan hak subrogasinya terhadap sesama mereka. Di indonesia, ketentuan ini hanya berlaku jika kendaraan yang saling tabrak sama -sama dicover dengan kondisi all risk atau pertanggungan all risk plus tjh pihak ke iii. |
Komisi | Bagian dari premi yang dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual lainnya sebagai imbal jasa dalam mendapatkan dan melayani pemegang polis. |
Kondisi kritis | Salah satu kondisi, penyakit atau tindakan yang memenuhi kriteria seperti yang tercantum pada tabel pertanggungan kondisi kritis, tabel pertanggungan kondisi kritis pruearly stage crisis cover syariah, atau tabel pertanggungan kondisi kritis prujuvenile crisis cover syariah, atau tabel kondisi kritis lain yang dapat ditentukan oleh kami dari waktu ke waktu (sebagaimana relevan). |
Kondisi risiko gabungan | Memberikan jaminan atas kerugian / kerusakan kendaraan bermotor akibat peristiwa yang dijamin dalam polis, misalnya : tabrakan, hilang, terbakar dan lain sebagainya, dan juga memberikan jaminan finansial terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga ( tuntutan dari pihak ke iii ) yang ditimbulkan oleh sesuatu yang ada hubungannya dengan peristiwa yang terjadi pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. |
Kondisi risiko gabungan yang diperluas | Memberikan perawatan, santunan cacat tetap dan santunan kematian bagi pengemudi dan penumpangnya, atau perluasan jaminan risiko kerusuhan. |
Kontribusi | Sejumlah dana yang disetujui untuk dibayarkan oleh pemegang polis sesuai dengan akad . |
Kontribusi berkala | Bagian kontribusi yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang harus selalu dibayar untuk berlakunya polis dan pertanggungan yang anda ikuti kecuali anda menggunakan fasilitas cuti kontribusi. |
Kontribusi top-up berkala (prusaver syariah) | Bagian dari kontribusi yang besarnya sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, setelah dikurangi dengan biaya top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan. Apabila telah disepakati bahwa kontribusi top-up berkala (prusaver syariah) harus anda bayarkan, maka kontribusi top-up berkala (prusaver syariah) harus selalu anda bayarkan kecuali (i) anda dan kami mengubah kesepakatan tersebut atau (ii) anda menggunakan fasilitas cuti kontribusi atau (iii) apabila ditentukan lain berdasarkan polis. |
Kontribusi top-up tunggal | Bagian dari kontribusi yang besarnya dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan setiap saat sesuai keinginan anda sepanjang jumlahnya atau jumlah keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu berada di dalam rentang yang telah disetujui oleh anda dan kami yang, setelah dikurangi dengan biaya top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan. |
Koordinasi manfaat (coordination of benefits /cob): | ketentuan atau prosedur yang digunakan perusahaan asuransi untuk menghindari pembayaran ganda ketika seseorang ditanggung oleh lebih dari satu polis. |