Kali Ini sanabila.coa akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad TA-TD.
Istilah
|
Arti
|
Ta’alluq
|
Ketergantungan akad dengan akad lainnya. Keshahihan suatu akad tidak boleh ada ketergantungan dengan akad yang lain
|
Ta’min
|
Istilah lain dari takaful; asuransi syariah
|
Tabarru
|
Dana kebajikan yang diberikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu di antara sesama peserta Takaful apabila di antaranya mendapat musibah.
|
Tabel Distribusi Bagi Hasil
|
Tabel yang meyajikan informasi tentang jumlah dana penyimpan dan jumlah investor berdasarkan produk beserta jumlah bagi hasil dan bonus yang dibagikan dengan dilengkapi informasi indicative rate of return
|
Tabel Mortalitas
|
Tabel yang menunjukkan tingkat kematian untuk sekelompok individu yang dibagi berdasarkan usia.
|
Tabular premium Daftar premi
|
Tarip premi yang disusun dalam bentuk tabel menurut umur dan masa asuransi untuk setiap macam asuransi.
|
Tafrith
|
Menganggap remeh, lalai; (gross negligence)
|
Tahun Polis
|
Tenggang waktu antara satu ulang tahun Polis dengan ulang tahun Polis berikutnya, yang perhitungannya dimulai dari tanggal berlakunya Polis.
|
Takaful
|
Usaha kerjasama saling melindungi dan menolong di antara Peserta dalam menghadapi terjadinya malapetaka dan bencana (sesuai Qs. Al-Maidah 2).
|
Tanggal Efektif
|
Tanggal pada saat Peserta mulai diasuransikan di bawah Polis ini dan sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam daftar peserta, kartu peserta atau endorsement yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
|
Tanggal Perhitungan
|
Tanggal dilakukannya perhitungan Harga Unit.
|
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH)
|
Kewajiban menurut Polis yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.
|
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang (Passenger Legal Liability / P.L.L)
|
Menjamin kerugian para penumpang kendaraan bermotor yang diasuransikankan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang diasuransikan, kecuali :
1. Bila yang diasuransikan kendaran bermotor pribadi, kepada pengemudi, pemilik, istri & anak-anak tertanggung, serta orang-orang yang bekerja kepada tertanggung.
2. Bila bermotor penumpang milik Perseroaan Terbatas, kepada pengemudinya, para pengurus, serta orang-orang yang bekerja pada perseroan tersebut.
3. Bila kendaraan bermotor penumpang milik CV / Firma, kepada pengemudinya, pemilik CV / Firma, orang-orang yang bekerja pada CV / Firma tersebut.
|
Tanggungan (Dependant)
|
Seorang suami/istri dan anak-anak yang sah.
|
Tanggungan Sendiri (Co-Insurance)
|
Sejumlah biaya yang merupakan beban Peserta untuk pengobatan setiap penyakit atau cedera yang timbul yang besarnya ditentukan dalam Polis dan Daftar Manfaat.
|
Target marketing
|
Sasaran pemasaran. Usaha pemasaran yang dirancang untuk menarik lapisan masyarakat tertentu.
|
Tarif asuransi
|
Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
|
Tax commitee
|
Komite pajak. Panitia dan direksi perusahaan asuransi yang bertanggungjawab untuk menganalisa dan mengevaluasi pengaruh pajak pada kebijakan perusahaan, program dan peraturan, dan mengikuti informasi tentang peraturan-peraturan pajak perusahaan.
|