Kamus Asuransi Abjad TA-TD | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Kamus Asuransi Abjad TA-TD

Kamus Asuransi Abjad TA-TD

Kali Ini sanabila.coa akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad TA-TD.
 
Istilah
Arti
Ta’alluq
Ketergantungan akad dengan akad lainnya. Keshahihan suatu akad tidak boleh ada ketergantungan dengan akad yang lain
Ta’min
Istilah lain dari takaful; asuransi syariah
Tabarru
Dana kebajikan yang diberikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu di antara sesama peserta Takaful apabila di antaranya mendapat musibah.
Tabel Distribusi Bagi Hasil
Tabel yang meyajikan informasi tentang jumlah dana penyimpan dan jumlah investor berdasarkan produk beserta jumlah bagi hasil dan bonus yang dibagikan dengan dilengkapi informasi indicative rate of return
Tabel Mortalitas
Tabel yang menunjukkan tingkat kematian untuk sekelompok individu yang dibagi berdasarkan usia.
Tabular premium Daftar premi
Tarip premi yang disusun dalam bentuk tabel menurut umur dan masa asuransi untuk setiap macam asuransi.
Tafrith
Menganggap remeh, lalai; (gross negligence)
Tahun Polis
Tenggang waktu antara satu ulang tahun Polis dengan ulang tahun Polis berikutnya, yang perhitungannya dimulai dari tanggal berlakunya Polis.
Takaful
Usaha kerjasama saling melindungi dan menolong di antara Peserta dalam menghadapi terjadinya malapetaka dan bencana (sesuai Qs. Al-Maidah 2).
Tanggal Efektif
Tanggal pada saat Peserta mulai diasuransikan di bawah Polis ini dan sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam daftar peserta, kartu peserta atau endorsement yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
Tanggal Perhitungan
Tanggal dilakukannya perhitungan Harga Unit.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH)
Kewajiban menurut Polis yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang (Passenger Legal Liability / P.L.L)
Menjamin kerugian para penumpang kendaraan bermotor yang diasuransikankan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang diasuransikan, kecuali :
1. Bila yang diasuransikan kendaran bermotor pribadi, kepada pengemudi, pemilik, istri & anak-anak tertanggung, serta orang-orang yang bekerja kepada tertanggung.
2. Bila bermotor penumpang milik Perseroaan Terbatas, kepada pengemudinya, para pengurus, serta orang-orang yang bekerja pada perseroan tersebut.
3. Bila kendaraan bermotor penumpang milik CV / Firma, kepada pengemudinya, pemilik CV / Firma, orang-orang yang bekerja pada CV / Firma tersebut.
Tanggungan (Dependant)
Seorang suami/istri dan anak-anak yang sah.
Tanggungan Sendiri (Co-Insurance)
Sejumlah biaya yang merupakan beban Peserta untuk pengobatan setiap penyakit atau cedera yang timbul yang besarnya ditentukan dalam Polis dan Daftar Manfaat.
Target marketing
Sasaran pemasaran. Usaha pemasaran yang dirancang untuk menarik lapisan masyarakat tertentu.
Tarif asuransi  
Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
Tax commitee
Komite pajak. Panitia dan direksi perusahaan asuransi yang bertanggungjawab untuk menganalisa dan mengevaluasi pengaruh pajak pada kebijakan perusahaan, program dan peraturan, dan mengikuti informasi tentang peraturan-peraturan pajak perusahaan.




Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 1/21/2016