Kamus Asuransi Abjad PB-PE | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Kamus Asuransi Abjad PB-PE

Kamus Asuransi Abjad PB-PE
Kamus Asuransi Abjad PB-PE

Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad PB-PE.


Istilah
Arti
Peer review groups
Kelompok profesi penilai. Penilai pihak ketiga yang menjadi penilai yang terdiri dari dokter-dokter lokal yang membantu memecahkan perselisihan klaim dan meningkatkan praktek-praktek yang baik dan etis dalam industri pelayanan kesehatan.
Pembangkitan rakyat
Gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
Pemberontakan
Tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
Pemegang Polis
Orang atau Badan Hukum yang mengadakan perjanjian Asuransi dengan penanggung atas tertanggung seperti yang tercantum dalam data polis.
Pemogokan (Strike)
Tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 (dua puluh empat) orang, yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
Pemulihan Polis (Reinstatement)
Pemulihan kembali efektivitas pertanggungan bagi polis yang sudah lapse. Penebusan Polis (Surrender) : Pembatalan polis sebelum berakhirnya masa pertanggungan oleh pemegang polis. Perpanjangan Polis (Renewal) : Perpanjangan masa pertanggungan melewati batas waktu awalnya oleh pemegang polis dan disetujui oleh perusahaan asuransi dengan dibayarnya sejumlah premi lanjutan. Periode Pemulihan (Reinstatement Period) : Masa di mana polis yang telah lapse masih dapat dipulihkan. Masa pemulihan biasanya adalah satu tahun setelah tanggal jatuh tempo terakhir, di mana pemegang polis harus membayar tunggakan premi berikut bunganya agar polis dapat dipulihkan.
Pencegahan
 Tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
Pending claim
Klaim tertunda. Klaim yang pembayarannya tertunda karena satu atau beberapa sebab.
Penerima Manfaat
1.            Ahli waris Anda sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku, bilamana Anda sekaligus berkedudukan sebagai Peserta; atau
2.            Ahli waris Peserta sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku, bilamana Anda tidak sekaligus berkedudukan sebagai Peserta; untuk menerima Manfaat Asuransi sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku bilamana :
a.            Anda meninggal sebelum atau pada saat yang sama dengan meninggalnya Peserta, atau
b.            Apabila Anda sekaligus berkedudukan sebagai Peserta meninggal.
Pengambil alihan kekuasaan  
Keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
Penghalangan Bekerja
Tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
Penjarahan
Pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
Pension fund
Dana pensiun. Jumlah uang yang dihimpun untuk hari tua. Suatu sistim, biasanya melalui dana pensiun lembaga keuangan atau dana pensiun pemberi kerja untuk membayarkan pensiun atau anuitas pada orang-orang yang mengikuti program ini.
Pension Fund
Dana Pensiun. Adalah lembaga keuangan yang mengurus atau membayarkan pensiun kepada peserta program pensiun (DPLK atau DPPK).
 Pension plan ; fund college education
Program pensiun ; Dana pendidikan sekolah tinggi. Kumpulan program yang memperbolehkan pengambilan dana selagi polis berjalan untuk membiayai pendidikan tinggi bila terjadi hal-hal yang menimbulkan kesulitan.
Pension plan funding ; administration annuity group deposit
Program pendanaan pensiun Alat untuk pendanaan pension dimana kontribusi pemberi kerja didepositokan untuk mendapatkan akumulasi bunga (biasanya program ini adalah program non kontribusi). Pada saat mulai pensiun dibeli anuitas langsung untuk karyawan tersebut. Maslahatnya ditentukan oleh suatu formula dan hasil investasi dana ini dibiarkan dan berbunga.
Pension plan funding ; administration annuity group deposit
Program pendanaan pensiun Alat untuk pendanaan pension dimana kontribusi pemberi kerja didepositokan untuk mendapatkan akumulasi bunga (biasanya program ini adalah program non kontribusi). Pada saat mulai pensiun dibeli anuitas langsung untuk karyawan tersebut. Maslahatnya ditentukan oleh suatu formula dan hasil investasi dana ini dibiarkan dan berbunga.
Pension plan funding, group immediate contract annuity participation guaranteed (IPG)
Program pendanaan pensiun, kontrak bayaran berkala segera (anuitas Iangsung) kumpulan dengan partisipasi langsung dijamin. Modifikasi / perubahan dan administrasi anuitas tabungan kelompok bayaran berkala majikan (pemberi kerja) ikut dalam investasi, mortalitas dan pengalaman biaya-biaya dari program dengan dasar langsung. Di saat pensiun, suatu bayaran berkala langsung (anuitas langsung) dibelikan untuk pegawainya. Besarnya maslahat kematian akan tergantung pada formula maslahat dan investasinya, serta biaya empiris dari program tersebut.
Penyakit Congenital
Kelainan bawaan yang telah ada sejak lahir. Hal ini termasuk dan tidak terbatas pada segala jenis hernia dan epilepsi, kecuali bila disebabkan oleh Cedera yang terjadi setelah Tanggal Efektif.
Perang dan permusuhan  
Konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
Perang saudara
Konflik bersenjata antar daerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
Perbuatan jahat (malicious damage)
 Tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
Per-cause deductible
Pengurangan per-kejadian (penyakit / kecelakaan). Persyaratan bahwa pengurangan harus dikenakan untuk masing-masing penyakit yang berbeda atau kecelakaan sebelum dibayarkan oleh Asuransi kesehatan.
Percentage participation
Partisipasi persentase. Di dalam asuransi medis, di mana penanggung dan tertanggung / pemegang polis memikul bersama biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung atas dasar persetujuan sebelumnya yang besarnya didasarkan pada persentase. Contoh : 80% dibayar penanggung dan 20% oleh tentanggung / pemegang polis.
Period certain
Periode tentuan / tetapan. Periode yang telah ditentukan dimana penanggung tanpa syanat menjamin bahwa maslahat akan dibayankan kepada seseorang.
Periode Asuransi
Masa berlakunya asuransi yang tercantum dalam Polis
Periodic level premium annuity
Premi rata anuitas periodik. Anuitas tundaan dimana premi yang dibayar oleh pembeli sama pada interval yang teratur, seperti pembayaran bulanan atau tahunan sampai pada tanggal pembayaran maslahat dimula.
Permanent disability
Ketunaan / ketakmampuan tetap. Cacat tetap yang diderita seseorang sehingga kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah.
Permanent partial disability
Ketunaan / ketakmampuan tetap sebagian. Lihat : partial permanent disability.
Pernyataan Kesehatan
Formulir yang diisi dan ditandatangani oleh calon tertanggung yang menyatakan kondisi kesehatannya.
Perpanjangan Polis
Suatu Polis dengan persetujuan Perusahaan telah diperpanjang untuk Periode Asuransi berikutnya, tanpa terputus sejak jatuh temponya Polis ini.
Persetujuan Klaim Ex-Gratia
 Persetujuan untuk membayar klaim meskipun secara hukum perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayarnya, misalnya karena risiko tidak termasuk yang dipertanggungkan dalam polis.
Personal accident insurance 
Asuransi yang menjamin kerugian akibat kecelakaan diri tertanggung atau orang yang dipertanggungkan seperti karyawan tertanggung, anggota keluarga tertanggung, dll. Cover yang diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) dan biaya pengobatan.
Personal Accident(Passengers & Driver) (Kecelakaan Diri bagi Penumpang dan Pengemudi)
Memberikan jaminan terhadap kerugian phisik yang menyebabkan kematian / cacat tetap para penumpang dari kendaraan bermotor yang diasuransikan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang dibawa atau ditumpanginya. Kecelakaan Diri ini hanya untuk: Tertanggung, para penumpang, dengan atau tanpa menyebutkan namanya, pengemudi dan atau pembantu pengemudi. Suku Premi dihitung berdasarkan jumlah tempat duduk kendaraan yang diasuransikan, kecuali untuk pengemudi/pembantu pengemudi ditetapkan tersendiri tanpa memperhatikan jumlah tempat duduk.



Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 1/11/2016