Kamus Asuransi Abjad PQ-PZ |
Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad PQ-PZ.
Istilah | Arti |
Pre-authorized cheque (pac) pre-authorized payment system | Metode cek pra-otorisasi. Lihat : pre-authorized payment system. Sistem pembayaran pra-otorisasi. Cara pembayaran dimana pemegang polis menanda tangani 2 bagian otorisasi untuk Membayar premi asuransi. Bagian pertama memberi kuasa pada perusahaan asuransi untuk menarik dari rekening bank pemegang polis jumlah premi yang akan dibayar. Bagian kedua, memberi kuasa kepada bank untuk membayar kepada penanggung atas nama pemegang rekening yang tidak ditandatangani oleh pemegang polis. Jika digunakan cek maka disebut pre-autorized cheque (pac) payment. |
Pre-existing condition | Pra-kondisi. Luka atau penyakit yang terjadi sebelum polis diterbitkan dan yang tidak disebut di dalam surat permintaan. |
Pre-existing condition provision | Ketentuan polis pra kondisi. Ketentuan dalam polis asuransi kesehatan yang menyatakan bahwa sampai si tertanggung di asuransikan untuk suatu periode tertentu, tidak ada maslahat apapun yang akan dibayarkan jika kondisi yang menyebabkan terjadinya klaim sudah ada sebelum tanggal penerbitan polis dan tidak dinyatakan di dalam surat permintaan (SP). |
Preference beneficiary clause | Klausula termaslahat pilihan. Kata-kata dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa jika tidak terdapat termaslahat utama, penanggung akan membayar maslahat polis berurutan seperti dinyatakan dalam polis. |
Preference share | Saham pilihan. Saham yang lebih disukai diantara saham-saham yang terdapat di-Bursa Efek. |
Preferred beneficiary | Termaslahat utama. Termaslahat / tertunjuk yang boleh ditentukan dalam polis asuransi jiwa terdiri dan istri / suami, anak, orang tua, dan cucu dari tertanggung. Seorang pemegang polis dapat merubah tertunjuk utama ke tertunjuk utama lainnya tanpa persetujuan tertunjuk utama yang diganti. Namun, pemegang polis harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari tertunjuk utama yang akan diganti bila penggantinya bukan termasuk tertunjuk utama. |
Preferred provider organization (ppo) | Organisasi penyedia utama. Kumpulan rumah sakit dan dokter- dokter yang membuat kontrak dengan para pemberi kerja, perusahaan asuransi, dan organisasi-organisasi lain untuk memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi individu-individu dengan potongan biaya. |
Preferred risk class | Kelas risiko utama. Orang yang termasuk kelas risiko ini mempunyai harapan hidup lebih panjang dari pada harapan hidup normal. Orang ini mempunyai kondisi phisik yang sangat baik, tidak merokok, riwayat kesehatan keluarga yang baik. |
Preferred stock | Saham utama. Saham yang biasanya ada pembayaran dividen tetapnya. Tingkat dividen dan saham utama ini, digolongkan sebagai salah satu syarat penerbitan saham utama dan diberikan sebagai bagian dari identifikasi saham tersebut. Secara umum, pemegang saham utama ini tidak mempunyai hak suara seperti pemegang saham biasa. |
Preliminary notice of claim | Pemberitahuan pendahuluan klaim. Pemberitahuan pendahuluan klaim dan pemegang polis atau tertanggung sebelum syarat-syarat yang diperlukan dilengkapi. |
Premi Bruto | Premi yang diperoleh dari pemegang polis |
Premi Reasuransi | Bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode. |
Premi Takaful | Sejumlah dana yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Takaful Indonesia sehubungan dengan Asuransi Peserta setiap tahun pada ulang tahun tanggal berlakunya Polis. Premi Takaful terdiri dari Dana Tabungan (merupakan tabungan Peserta, khusus untuk produk yang mempunyai unsur tabungan) dan tabarru‚ (dana untuk tujuan kerjasama tolong menolong dan saling menanggung di antara para peserta, bila terjadi klaim). |
Premi yang belum merupakan pendapatan | Bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode. |
Premium | Premi. Jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada penanggung guna memperoleh maslahat asuransi. |
Premium collection fee | Biaya penagihan premi. Biaya yang dikeluarkan oleh penanggung untuk penagihan premi. |
Premium deposit | Titipan premi. Titipan sejumlah uang untuk pembayaran premi yang akan datang untuk periode tertentu. |
Premium discount plan | Program diskon premi. Program asuransi yang memberikan diskon premi. |
Premium earned | Pendapatan premi. Jumlah premi yang sudah dibayar dimuka dan menjadi milik perusahaan karena selama waktu yang dijalani tidak terjadi klaim. |
Premium inforce | Premi berlaku. Premi yang telah dibayar dimuka pada setiap ulang tahun polis untuk semua jenis polis agar polis tetap berlaku. |
Premium installment | Premi angsur. Premi yang dibayar secara angsuran (bulanan, triwulan, dan setengah tahunan). |
Premium loan | Pinjaman premi. Jumlah uang yang dipinjam oleh pemegang polis dan nilai tunai polis untuk membayar tunggakan premi. |
Premium mode | Cara pembayaran premi. Frekuensi cara pembayaran premi, bulanan, triwulanan atau tahunan. |
Premium notice | Pemberitahuan premi. Pemberitahuan dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang menginformasikan bahwa pada Tanggal tertentu premi harus dibayar. |
Premium on arrears | Premi tertunggak. Lihat outstanding premium. |
Premium payable | Premi dapat dibayar. Premi yang sudah waktunya untuk dibayar. |
Premium paying period | Masa pembayaran premi. Saat dan lamanya pembayaran premi dalam masa asuransi. |
Premium rate | Tarip premi. Harga asuransi per-unit. Misal perseribu uang pertanggungan. |
Premium receipt | Kuitansi premi. Bukti tertulis yang menyatakan telah diterimanya premi polis dari perusahaan asuransi. |
Premium reminder | Pemberitahuan pembayaran premi. Surat pemberitahuan kepada pemegang polis untuk segera membayar preminya. |
Premium reserve | Cadangan premi. Bagian dari premi yang dicadangkan untuk membayar maslahat asuransi. |
Premium written | Premi tertulis. Jumlah premi yang tertera pada polis. |
Present value of policy | Nilai polis kini. Nilai polis asuransi sekarang yang ditentukan dari jumlah uang yang akan diterima dimasa yang akan datang. |
Presumptive disablity | Anggapan ketunaan / ketakmampuan. Keadaan yang bila terjadi, otomatis menyebabkan seorang tertanggung dianggap tidak mampu total. Misal kebutaan total atau permanen, kehilangan dua anggota badan dan sebagainya. |
Previous insurance | Asuransi terdahulu. Asuransi yang sebelumnya telah dimiliki oleh seorang tertanggung. |
Primary beneficiary | Termaslahat utama. Orang atau badan yang ditunjuk sebagai penerima utama maslahat asuransi jika tertanggung meninggal dunia. |
Principal | Modal awal. 1. Jumlah modal awal yang dipinjamkan atau diinvestasikan. 2. Suatu pihak (perusahaan asuransi) yang memberi wewenang kepada pihak lain (agen) untuk bertindak atas nama pihak pemberi wewenang untuk melakukan hubungan kontraktual dengan pihak ketiga. |
Prior claim | Klaim awal. Adanya klaim awal berarti, bahwa bila bisnis gagal dan asetnya dijual untuk mendapatkan uang guna membayar hutang-hutangnya, maka tuntutan-tuntutan investor-investor tertentu atas bagian bisnisnya dipenuhi terlebih dahulu sebelum investor-investor lain. Pemegang obligasi lebih dahulu berhak menuntut klaim atas aset dibandingkan dengan pemegang saham. |
Private placements | Investasi sendiri / partikelir (investasi tidak resmi). Investasi yang ditawarkan oleh penerbit obligasi secara langsung ke lembaga finansial tertentu dan tidak perlu didaftar terlebih dahulu ke lembaga pemerintah. |
Probability theory probationary period | Teori probabilitas. Teori kemungkinan / peluang. Masa percobaan. Suatu jangka waktu yang harus dilalui seorang karyawan baru, sebelum memenuhi syarat untuk program asuransi kumpulan perusahaan (juga disebut sabagai masa tunggu). |
Proceeds | Uang pertanggungan. Lihat : sum assured. |
Product design objectives | Sasaran rancangan produk. Jenis-jenis maslahat dari produk yang akan diberikan kepada nasabah dan bagaimana cara maslahat tersebut akan diberikannya. |
Product driven organization | Organisasi berorientasi produk. Organisasi dimana peran departemen pemasaran (marketing) hanya menjual produk yang telah dikembangkan oleh perusahaan. |
Production bonus | Bonus produksi. Suatu insentif yang diberikan kepada pengawai / karyawan sebagai hadiah karena mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Bonus ini biasanya merupakan persentasi dari upah mingguan / gaji mereka. |
Professional development-program | Program pengembangan professional. Suatu program pengembangan yang dirancang untuk membantu karyawan meningkatkan kemampuan pada umumnya dan kemampuan manegerial, yang memberikan kepada mereka pengetahuan teknis dan ketrampilan dalam hubungan antar manusia. |
Profit | Keuntungan. Dalam perseroan terbatas, penghasilan ekstra yang dihasilkan dari kelebihan pendapatan perusahaan setelah membayar biaya-biaya yang dikeluarkan. |
Profit commision | Komisi keuntungan. Keuntungan yang didapat oleh perusahaan asuransi dan sebagian keuntungan reasuradur atas bisnis yang direasuransikan perusahaan tersebut. |
Profit of investment | Keuntungan investasi. Keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi. |
Profit sharing plan | Program pembagian keuntungan. Suatu cara pembayaran insentif di mana setiap pegawai menerima bagian yang telah ditetapkan dari keuntungan perusahaan. Program pembagian keuntungan ini ada yang Iangsung atau tundaan. |
Programmer | Pembuat program / pemrogram. Seseorang yang membuat program komputer. |
Project method | Metode rancangan. Suatu metoda untuk menjaga agar tabel anuitas tetap yang terbaru dimana diasumsikan, bahwa tingkat / tarip mortalitas di usia tertentu menurun, atau meningkat, dengan persentase yang tetap setiap tahun kalender. |
Proof of title insurance | Bukti hak. Tanda bukti bahwa yang bersangkutan berhak atas sesuatu. Misalnya : berhak atas klaim, namanya tercantum pada polis. Asuransi harta benda. Asuransi dengan obyek harta benda. |
Proportional reinsurance | Reasuransi berbanding. Dimana reasuransi berbagi kerugian menurut proporsi yang sama seperti berbagi premi dan jumlah uang pertanggungan polis. Reasuransi proportional dapat dibagi dalam dua bentuk dasar : automatic proportional reinsurance dan facultative proportional reinsurance. |
Proposal | Penjelasan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat/uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan yang ditawarkan untuk masing-masing peserta beserta besaran premi dan syarat-syarat pokok pertanggungan. Proposal asuransi kumpulan juga sering disebut quotation. |
Proposal form | Formulir usulan / penawaran. See : application form. |
Proposal, quotation | Usulan penawaran. Usulan penawaran dan perusahaan asuransi kepada calon tertanggung tentang program asuransi (biasanya melalui agen). |
Proposer, applicant | Pemohon. Orang / badan yang mengajukan permohonan asuransi. |
Proprietorship | Kepemilikan tunggal. Bisnis yang dioperasikan dan dimiliki oleh satu orang. |
Pro-rata | Perhitungan khusus untuk penggantian atas biaya-biaya yang terjadi karena penggunaan manfaat yang tidak sesuai dengan plan yang dipilih. |
Pro-rata calculation | Kalkulasi pro-rata. Penarikan kembali polis oleh perusahaan asuransi, dengan mengembalikan premi kepada pemegang polis (bagian dari premi untuk kelebihan masa asuransinya yang tidak berlaku) tanpa menghitung biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh penanggung. |
Prospecting | Mencari prospek. - The activity of finding prospects. - Kegiatan untuk mencari / mendapatkan prospek. |
Prospecting | Proses untuk mencari calon nasabah (prospect). |
Prospective method | Metode perhitungan kedepan. Metode perhitungan cadangan premi dimana nilai sekarang dari benefit yang akan datang dikurangi dengan nilai sekarang dan premi yang akan diterima di masa yang akan datang. |
Prospective valuation | Valuasi ke depan. Kalkulasi yang mencakup tarip mortalita atas para tertanggung suatu perusahaan asuransi dan tarip hasil investasi perusahaan. Perhitungan ini dipakai untuk mengkalkulasi cadangan yang akan datang. |
Prospectus | Prospektus. |
Protection | Proteksi. Lihat : coverage. |
Provider | Rumah Sakit, Klinik atau Apotek yang ditunjuk oleh Penanggung atau yang berkerja sama dengan TPA yang ditunjuk oleh Penanggung. |
Provision | Ketentuan. Ketentuan dalam perjanjian asuransi (polis). |
Provisional claim’s advice | Pemberitahuan klaim sementara. Lihat : notice of claim. |
Proximate Cause (Sebab Akibat) | Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan suatu rangkaian kejadian yang menyebabkan suatu akibat, tanpa adanya interfensi dari suatu kekuatan yang berawal dan secara aktif bekerja dari sumber yang baru dan berdiri sendiri. |
Proyeksi Pendapatan (PP) | Perkiraan pendapatan yang akan diterima perusahaan dari nasabah atas pembiayaan yang diberian dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara perusahaan dan nasabah |
Public offerings | Penawaran publik. Saham dan obligasi yang ditawarkan / dijual kepada masyarakat dan yang terdaftar pada badan-badan pemerintah. |
Pure endowment | Dwiguna murni. Asuransi yang manfaatnya akan dibayar hanya jika tertanggung pada saat kontrak berakhir masih hidup. |
Pure premium | Premi murni. Jumlah uang yang seharusnya dibayarkan untuk kerugian yang dilindungi oleh asuransi tanpa harus memperhitungkan biaya dan beban operasional perusahaan asuransi. |