Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad RA-RD.
Istilah | Arti |
Rate making | Pembuatan tarip. Penentuan tarip premi untuk produk perusahaan asuransi. Aktuaris mempertimbangkan beberapa faktor ketika menentukan tarip premi asuransi jiwa. Faktor yang paling penting adalah tarip mortalitas, tingkat bunga, biaya, tingkat lapse dan pajak. |
Rate manual | Tarip manual. Publikasi yang berisi daftar premi produk-produk yang dijual oleh perusahaan asuransi. Manual ini juga berisi petunjuk untuk agen. Suatu tarip manual asuransi jiwa berisi pula Nilai non forfeiture; dan bila ini polis dengan pembagian hak laba juga ada tingkat dividen. |
Rate of dividend | Tingkat dividen. |
Rate of interest | Suku bunga. Presentase dan uang pokok yang dibebankan kepada pemakai uang. |
Rate tarip | Biaya asuransi per unit dipakai sebagai dasar menghitung premi. Tarip tersebut terdiri dari unsur-unsur: mortalitas, beban biaya dan bunga. |
Rated policy | Polis berisiko tinggi. Kadang-kadang disebut sebagai polis “ekstra risiko”. Suatu polis asuransi yang diterbitkan dengan tarip premi yang lebih tinggi daripada premi standar untuk menanggung risiko ekstra. Misalnya : tertanggung dengan kesehatan yang kurang baik atau mempunyai pekerjaan berbahaya. |
Rating | Pentaripan. Penilaian risiko dari perorangan atau organisasi. |
Rating down | Pentaripan turun. Pengurangan sejumlah tahun dan tabel tarip premi asuransi jiwa standar dengan perkiraan bahwa sekelompok wanita tertentu hidup lebih lama dari pria dan diprakirakan akan membayar premi lebih lama. Contoh : seorang wanita usia 38 tahun akan membayar premi sama dengan seorang pria berumur 35 tahun. |
Rating merit | Pentaripan jasa. Sistim pembebanan pada seorang tertanggung yang fluktuatif sesuai dengan kerugian empiris dan tertanggung tersebut. Ini adalah bentuk dari pentaripan empiris. |
Rating up in age | Pentaripan umur dinaikkan. Perhitungan premi yang didasarkan atas umur yang dinaikkan dalam hal tertanggung termasuk substandar. |
Rawat inap | Dirawat secara terus-menerus di dalam rumah sakit sekurang-kurangnya selama 1 x 12 jam untuk pengobatan yang diperlukan sesuai dengan penyakit atau cedera yang dapat dijamin, tetapi waktu 1 x 12 jam secara terus-menerus tersebut tidak diperlukan bila biaya-biaya yang timbul berkenaan dengan pengobatan gawat darurat. |