Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad RA-RD.
Istilah | Arti |
Readily calculated sum | Bilangan telah dihitung. Contoh : tarip. |
Readjusment fund | Dana penyesuaian. Dana yang digunakan untuk penyesuaian. |
Reasonable and customary charge | Harga wajar. Harga yang berlaku yang ditetapkan oleh para dokter bedah dengan keahlian yang sama untuk suatu prosedur yang sama dalam suatu daerah tertentu. |
Reassurance premium rate | Tarip premi reasuransi. Angka yang menyatakan besarnya risiko mortalitas yang dipakai sebagai dasar penghitungan / penentuan premi reasuransi. |
Reasurance on risk premium basis | Reasuransi berdasar premi risiko. Reasuransi atas dasar risiko kematian. |
Reasuransi | proses dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau beberapa penanggung lainnya untuk membagi risiko dalam reasuransi. |
Rebating rabat | Pemotongan premi. Potongan premi yang dilakukan oleh agen kepada calon tertanggung diperhitungkan dari komisi agen yang akan didapatnya untuk mendapatkan bisnis tersebut. |
Recording method | Metode pencatatan. Cara mengganti termaslahat dari polis asuransi jiwa dimana pemegang polis memberitahukan perubahannya secara tertulis kepada perusahaan. Disebut juga metode pengarsipan. |
Recovery benefit | Pemulihan maslahat. Maslahat ketunaan sebagian atau sisa ketunaan yang dibayarkan setelah tertanggung memberikan bukti. |
Recruiting agent | Perekrutan agen. Mencari, menarik, mewawancarai untuk mendapatkan agen asuransi. Ini adalah fungsi utama dari general agent / agency manager / branch manager. |
Redating of policy | Penanggalan kembali polis. Perubahan tanggal mulai berlakunya polis. |
Reduced paid-up insurance | Polis bebas premi berkurang / menurun. Pilihan nilai tak hapus dimana nilai tunai neto dari polis dipakai sebagai premi neto sekaligus untuk membeli polis bebas premi dari program asuransi Yang sama dengan polis aslinya. |
Reduced paid-up insurance option | Pilihan pertanggungan bebas premi. Pada pilihan tak hapus nilai tunai polis digunakan sebagai premi neto sekaligus untuk membeli polis dengan uang pertanggungan yang lebih kecil dan dengan periode yang sama seperti polis asalnya. |
Reduction of sum insured | Pengurangan uang pertanggungan. Uang pertanggungan yang diperkecil antara lain disebabkan tertanggung mengambil polis bebas premi atau karena terjadi kenaikan tingkat kematian dan lain-lain. |
Refund annuity | Anuitas yang menyediakan: 1. Maslahat seumur hidup untuk anuitan. 2. Menjamin bahwa paling tidak harga beli dan anuitas tersebut akan dibayar dalam bentuk maslahat. |
Refund life income option | Pilihan bayar balik. Pilihan untuk suatu penyelesaian yang menjamin agar perusahaan akan membayar paling tidak maslahat asli polisnya; pembayaran dilaksanakan seumur hidup si penerima, tetapi bila si penerima meninggal sebelum seluruh jumlah maslahat yang harus dibayarkan sama dengan jumlah maslahat polis asli, maka perusahaan akan membayar sisanya kepada penerima pengganti. |
Regular premium policy | Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala; bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan |
Regular premium policy (polis premi reguler) | Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan |
Reimbursement | Sistem penggantian biaya klaim yang mana peserta harus membayar dahulu segala biaya di rumah sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada penanggung. |
Reinstatement | Pemulihan polis. Menghidupkan kembali polis yang sudah batal karena tidak membayar premi. |
Reinsurance | Reasuransi. Penyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi. |
Reinsurance agreement | Perjanjian reasuransi. Perjanjian antara perusahaan asuransi dan reasuransi, untuk berbagi risiko kerugian secara berbanding sehingga tidak perlu ditanggung oleh perusahaan asuransi saja. |
Reinsurance certificate | Sertifikat reasuransi. Sertifikat sebagai bukti bahwa polis direasuransikan. |
Reinsurance claim | Klaim reasuransi. Tuntutan atas maslahat polis kepada perusahaan reasuransi yang diterima perusahaan reasuransi dari pihak perusahaan asuransi. |
Reinsurance commission | Komisi reasuransi. Komisi yang diberikan oleh reasuradur kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan penempatan bisnis kepada perusahaan reasuransi. |
Reinsurance on automatic acceptance | Penerimaan reasuransi secara otomatis. Pelimpahan risiko yang harus diterima secara otomatis oleh pihak reasuradur. Lihat : automatic reinsurance. |
Reinsurance on original term | Basis reasuransi atas dasar pertanggungan asli. Reasuransi bukan hanya pelimpahan risiko kematian tetapi berdasarkan pembagian uang pertanggungan dengan premi proporsional sesuai dengan macam asuransinya. |
Reinsurance on quota share basis | Reasuransi atas dasar pembagian quota. Lihat : quota share reinsurance. |
Reinsurance on surplus | Reasuransi atas kelebihan. Lihat surplus reinsurance. |
Reinsurance premium | Premi reasuransi. Jumlah uang (premi) yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi karena pelimpahan risiko. |
Reinsurance treaty | Perjanjian reasuransi. Suatu pernyataan tertulis dalam perjanjian reasurarisi antara perusahaan reasuransi dengan perusahaan asuransi. Ada 3 jenis perjanjian reasuransi yaitu : perjanjian otomatis, fakultatip dan fakultatip obligotori. Biasanya disebut juga : treaty. |
Reinsurer | Perusahaan reasuransi. Lihat : reinsurance. |
Rekening subdana investasi | Rekening investasi pemegang polis termasuk mutasinya. |
Renewable term insurance | Asuransi jangka waktu dapat diperbaharui. Asuransi jangka waktu, biasanya lima tahun yang pada akhir masa asuransinya dapat diperbaharui lagi dengan jangka yang sama, atau lebih, dan seterusnya, sampai usia tertentu tanpa bukti dapat diasuransikan ; tarip preminya naik pada tiap perpanjangan sesuai dengan bertambahnya usia. |
Renewal | Pemberitahuan, lanjutan. Pemulihan otomatis dari polis asuransi ke status inforce, biasanya dilakukan dengan cara membayar premi yang tertunggak. |
Renewal bordereau | Bordero lanjutan. Lihat : bordereau |
Renewal cession | Sesi lanjutan. Risiko lanjutan yang dilimpahkan kepada pihak reasuradur. |
Renewal commission | Komisi lanjutan. Komisi yang dibayarkan pada tahun usia polis kedua dan seterusnya. |
Renewal notice | Pemberitahuan premi lanjutan. Surat pemberitahuan yang dikirim oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang menyatakan bahwa premi lanjutannya telah jatuh tempo dan harus dibayar. |
Renewal premium | Premi lanjutan. Premi tahun kedua dan selanjutnya. |
Rensurance broker | Broker / pialang reasuransi. Individu yang mewakili perusahaan asuransi dalam memberikan bisnis pada reasuransi. |
Replacement | Penggantian. Tindakan membatalkan polis asuransi atau perubahan uang pertanggungan dari polis itu untuk dapat membeli polis yang lain. |
Replacement cost | Pembayaran biaya penggantian kepada tertanggung atas harta benda yang rusak tanpa mengurangi nilai penghapusannya. Dengan syarat harta benda yang rusak tersebut harus diganti terlebih dahulu sebelum tertanggung memperoleh pembayaran klaimnya. |
Representation | Ungkapan / pernyataan. Pernyataan dari pemohon asuransi berisi fakta-fakta yang dipakai perusahaan asuransi untuk dasar keputusanflya apakah akan menerbitkan polis yang diminta atau Tidak. |
Rescission | Pembatalan, penarikan, pencabutan kembali. Suatu cara yang wajar dimana penanggung dapat membatalkan polis atau mengatakan polis tidak berlaku. Biasanya pembatalan atau pencabutan kembali terjadi kerena pemohon tidak memberikan keterangan yang benar didalam pengisian suatu permintaan asuransi. |
Reserve | Cadangan. Dana yang disisihkan oleh perusahaan asuransi dengan tujuan untuk memenuhi kewajibannya bila saatnya tiba. |
Resident agent | Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan. |
Residued disability | Sisa ketidakmampuan. Suatu ketidakmampuan yang menghalangi tertanggung melakukan baik dalam beberapa kewajiban-kewajiban dari tugas yang biasa dikerjakannya atau keterlibatan dalam pekerjaan yang secara penuh waktu. |
Resiko pasar (market risk) | Risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar |
Resiko sendiri | Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim. |
Resiko sendiri | Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim. |
Restoration premium | Premi pemulihan. Premi tambahan yang dibebankan kepada pemegang polis untuk mengembalikan nilai uang pertanggungan ke keadaan semula setelah perusahaan asuransi membayar sebagian maslahat kepada yang bersangkutan / pemegang polis. |
Retention | Retensi. Lihat : own retention. |
Retention limit | Batas retensi. Jumlah maksimum dari pertanggungan yang akan ditanggung sendiri risikonya oleh perusahaan asuransi untuk setiap individu. Jumlah di atas batas ini harus dilimpahkan kepada reasuransi. |
Retirement income | Uang pensiun. Jumlah uang yang diperoleh karena purna bakti. |
Retrocedant | Pemberi retrosesi. Perusahaan reasuransi yang melimpahkan risiko pada perusahaan reasuransi lain. |
Retrocession | Retrosesi. Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain. |
Retrocessionaire | Penerima retrosesi. Pihak yang menerima pelimpahan risiko dan perusahaan reasuransi. |
Retrospective rating | Metode perhitungan kebelakang. Salah satu metode perhitungan cadangan premi atas dasar akumulasi premi dikurangi kewajiban yang harus dibayar. |
Return premium | Premi kembalian. Jumlah uang yang terhutang kepada pemegang polis setelah terjadi pembatalan sebagian asuransi, penurunan jumlah uang pertanggungngan, penurunan tarip premi atau perpanjangan kontrak. |
Reunderwrite | Seleksi risiko ulang. Pengulangan seleksi risiko terhadap polis- polis yang pernah diterbitkan. Misalnya pada waktu pemulihan polis. |
Reversionary annuity | Anuitas kembalian. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan dalam periode dimana tertanggung dalam satu kontrak meninggal. |
Reversionary bonus | Bonus kembalian. Uang bonus yang dibayarkan kepada pemegang polis diluar maslahat asuransi karena perusahaan memperoleh keuntungan dan dibayarkan pada saat klaim. |
Revival | Pemulihan. Lihat : reinstatement. |
Revocable beneficiary | Termaslahat dapat diganti. Termaslahat yang ditunjuk menerima maslahat polis setelah tertanggung meninggal dunia yang penunjukannya sebagai termaslahat dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemegang polis sebelum tertanggung meninggal dunia. |
Revolusi | Gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu pemberontakan. |