Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad SJ-SZ.
Istilah | Arti |
Subrogation (perwalian) | Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab undang-undang hukum dagang, yang berbunyi: “apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung”. Dengan kata lain, apabila anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada anda, akan menggantikan kedudukan anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut. |
Sum assured | Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis. |
Surat Jaminan Rawat Inap | Surat yang disampaikan oleh perusahaan asuransi kepada rumah sakit provider yang berisi jaminan pembayaran biaya-biaya rawat inap oleh perusahaan asuransi sejumlah maksimal tertentu untuk peserta asuransi kesehatan yang namanya tercantum dalam surat tersebut. |
Surat pengajuan asuransi jiwa (spaj) syariah | Permohonan tertulis untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan jiwa syariah yang dibuat oleh anda dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh anda dan calon peserta. |
Surat pengajuan asuransi kumpulan (spak) | Formulir pengajuan tertulis dari pemegang polis sebagai dasar perjanjian asuransi kumpulan. |
Surat permintaan penutupan asuransi (SPPA) | Formulir isian yang harus diisi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. |
Surety | Pihak yang menjamin yang biasa disebut penanggung. |
Surety bond insurance | Suatu bentuk penjaminan dimana perusahaan asuransi menjamin Principal yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan sesuatu untuk kepentingan Obligee kemudian Principal tersebut menggunakan fasilitas "Bond" sebagai jaminan finansial untuk melaksanakan kewajiban kepada Obligee. |
Surrender (penutupan polis) | Permintaan tertulis dari pemegang polis untuk mengakhiri polis sebelum akhir masa asuransi. |
Surrender claim | Sejumlah uang yang dibayarkan kepada tertanggung karena memutuskan kontrak sebelum masa perlindungan berakhir. |
Survival period | Masa bertahan hidup tertanggung atas suatu kondisi sebelum penanggung dapat membayarkan manfaat asuransi. |
Switching (pengalihan dana) | Sejumlah dana yang dialihkan sebagian atau seluruhnya ke dalam dana investasi lain yang tersedia. |
Syirkah | Istilah lain dari musyarakah |
Syirkah al-abdan | Kerja sama antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. |
Syirkah al-inan | Kerja sama antara dua orang atau lebih yang setiap pihak memberikan kontribusi berupa dana, keahlian dan tenaga, akan tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja tidak harus sama dengan bagi hasil sesuai kesepakatan. |
Syirkah al-muwafadhah | Kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan kontribusi yang sama, baik berupa dana, tenaga dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata pada setiap pihak. |
Syirkah al-wujuh | Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal uang, tetapi hanya bedasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing |
Syirkah qabidhah | Perusahaan induk (holding company). Suatu perusahaan yang menguasai perusahaan lain. |