Kamus Asuransi Abjad TE-TG | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Kamus Asuransi Abjad TE-TG

Kamus Asuransi Abjad TE-TG
Kamus Asuransi Abjad TE-TG

Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad TE-TG.


Istilah
Arti
Technical / premium reserve
Cadangan teknis / cadangan premi. Cadangan premi yang dihitung secara matematis.
Temporary disability
Ketunaan / ketidakmampuan sementara. Cacat fungsi tubuh yang diderita sementara.
Temporary partial disability
Ketunaan / ketakmampuan sebagian sementara. Kondisi yang menyebabkan tertanggung kehilangan sebagian kemampuan mencari nafkahnya untuk sementara tetapi diharapkan dapat sembuh kembali.
Temporary workers agency
Keagenan penyedia tenaga kerja sementara. Suatu lembaga pencari tenaga kerja yang menyediakan pekerja-pekerja paruh waktu, biasanya untuk posisi administrasi biasa dan kesekretariatan.
Term assurance
Asuransi jangka warsa, jangka waktu. Asuransi kematian dengan jangka waktu tertentu.
Term Life Plan (program asuransi jiwa berjangka)
Jenis program Asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan Asuransi Jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah Uang Pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada Tertanggung pada masa berlakunya program tersebut.
Term of insurance
Masa asuransi. Jangka waktu kontrak asuransi. Masa hidup yang diharapkan dikurangi umur pada saat sekarang.
Termaslahat (Penerima Manfaat)
Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Polis atau Nota Perubahannya yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi, apabila Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas asuransi ini (Insurable Interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Terminal reserve
Cadangan akhir. Cadangan pada setiap akhir tahun polis.
Termination expenses
Biaya-biaya klaim / penghentian. Biaya untuk memproses klaim maslahat kematian dari penebusan polis.
Termination of agency
Penghentian keagenan. Pemutusan kontrak dari suatu keagenan asuransi dengan perusahaan asuransi.
Tertanggung
Seseorang yang atas jiwanya diadakan perjanjian Asuransi Jiwa




Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 1/22/2016