Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad TH-TZ.
Istilah | Arti |
The law of agency | Hukum keagenan. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan dan keagenan asuransi. |
The law relating to claims and annuity payments | Peraturan pembayaran klaim dan anuitas. Ketentuan hukum yang mengatur tentang cara-cara pembayaran klaim dan anuitas. |
Third Party Administrator (TPA) | Suatu lembaga yang ditunjuk oleh Penanggung untuk mengelola proses klaim atas suatu perawatan Tertanggung di rumah sakit. |
Third Party Sharing Agreement | Para penanggung yang menjadi anggota agreement ini sepakat bahwa apabila 2 pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang ketika mengalami luka-luka, maka klaim pihak ketiga tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement itu. |
To issue a policy | Menerbitkan polis. Menerbitkan polis untuk diserahkan kepada pemegang polis. |
To revive a policy | Memulihkan polis. Lihat : reinstatement. |
To take up a policy | Menebus polis. Lihat : surrender. |
Tontine | Suatu jenis asuransi jiwa (jaman dulu) yang menyediakan maslahat hanya kepada peserta yang masih hidup sampai dengan akhir priode tertentu. |
Tontine dividend | Dividen tontine. Dividen tontine yang dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup sampai akhir priode tertentu. |
Tontine fund | Dana tontine. Dana yang dipersiapkan untuk pembayaran maslahat tontine. |
Top-Up | Penambahan dana investasi di luar pembayaran Premi dasar Asuransi |
Total disability | Ketunaan / ketakmampuan total. Ketunaan yang menghalangi tertanggung menjalankan pekerjaan tetapnya. Pada akhir periode tertentu dimana ketunaan dimulai, biasanya dua tahun, tertanggung dianggap menderita ketunaan total hanya jika cacat tersebut menghalangi mereka melakukan pekerjaan apapun yang sesuai dengan pendidikan, pelatihan atau pengalamannya. |
Total loss only (tlo) | Menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut : 1. Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan. 2. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum diketemukan. 3. Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku jumlah yang tercantum dalam polis. |
Total needs programming | Memprogram kebutuhan total. Di dalam memprogram kebutuhan total, agen perlu mempertimbangkan dengan teliti seluruh kebutuhan finansial prospek, menghitung jumlah uang yang diperlukan untuk menyelenggarakan seluruh kebutuhan tersebut, menentukan jumlah dana yang harus tersedia pada saat prospek meninggal dan menghitung jumlah asuransi yang diperlukan untuk menyediakan selisihnya. Juga disebut sebagai rancangan keuangan. |
Total permanent disability | Ketunaan / ketakmampuan tetap total. Cacat tetap seluruhnya yang diderita seseorang sehingga kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah. |
Total temporary disability | Ketunaan / ketakmampuan total sementara. Ketakmampuan total yang menyebabkan tertanggung untuk sementara tidak dapat menjalankan tugasnya mencari nafkah, tetapi diharapkan pulih seluruhnya atau sebagian. |
Trend analysis | Analisa kecenderungan. Metode prakiraan dimana seorang manager mempergunakan teknik statistik untuk menganalisa data dari periode-periode yang lalu untuk memperkirakan kecenderungan-kecenderungan arah yang akan datang. |
True fractional premium | Premi pecahan sesungguhnya. Premi tahunan yang dibayar beberapa kali dan jika terjadi klaim kematian premi yang belum dibayar dalam tahun polis bersangkutan tidak perlu dikurangkan dari besarnya klaim kematian tersebut. |
Twisting | Pengalihan paksa. Praktek yang tidak sehat dalam asuransi, dimana seseorang agen atau pialang berusaha memaksa pemegang polis untuk membatalkan sebuah polis dengan membeli polis baru di perusahaan asuransi jiwa lain melalui presentasi yang menyesatkan |
Type / class of insurance treaty | Macam / jenis asuransi. Lihat : plan of insurance. Perjanjian. Perjanjian antara perusahaan asuransi dengan perjanjian reasuransi. |