Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad UN-UZ.
Istilah
|
Arti
|
Uniform distribution of death
|
Penyebaran kematian seragam. Penyebaran kematian seragam dalam satu tahun.
|
Unilateral contract
|
Kontrak unilateral. Kontrak dimana hanya salah satu pihak saja dan yang berkontrak yang secara hak dapat dipaksakan untuk melaksanakan apa yang telah dijanjikannya.
|
Uninsurable risk
|
Risiko tak dapat diasuransikan. Golongan orang dengan risiko tinggi yang mungkin meninggal dalam waktu dekat. Contoh : orang yang jelas-jelas menderita sakit kanker. Lihat: insurance risk class.
|
Uninsurable risk class
|
Kelas risiko yang tidak dapat diasuransikan. Kelompok orang yang mempunyai risiko kematian dini yang tinggi, sehingga perusahaan asuransi tidak dapat menawarkan asuransi kepadanya.
|
Unit
|
Satuan investasi.
|
Unit usaha syariah
|
Selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja di kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah
|
Universal life insurance
|
Asuransi jiwa universal. Premi asuransi jiwa yang fleksibel di mana pemegang polis boleh mengubah maslahat kematian setiap saat (dengan bukti dapat diasuransikan yang memuaskan untuk kenaikan premi) dan mengubah jumlah atau waktu pembayanan premi. Premi (biaya dikurangkan) dimasukan dalam rekening polis di mana perhitungan mortalitas dikurangkan dan bunga diperhitungkan dalam rate yang mungkin berubah dari waktu ke waktu.
|
Unlimited premium payment
|
Pembayaran premi tanpa batasan. Premi dibayar selama jangka waktu kontrak.
|
Unpaid premium receipt
|
Kuitansi premi tak terbayar. Kuitansi premi tidak terbayar oleh pemegang polis.
|
Urbun
|
Uang muka (down payment); sebagian uang sebagai harga yang disepakati dalam akad jual beli atau sewa menyewa
Yang dibayarkan di awal
|
Usia (usia)
|
Usia seseorang yang ditentukan berdasarkan ulang tahun berikutnya dari orang yang bersangkutan.
|
Utmost good faith
|
Itikad baik. Prinsip dalam kontrak asuransi jiwa di mana kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung) harus mempunyai itikad baik.
|