Kamus Asuransi Abjad WA-WG | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Kamus Asuransi Abjad WA-WG

Kamus Asuransi Abjad WA-WG
Kamus Asuransi Abjad WA-WG

Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad WA-WG.


Istilah
Arti
Wadiah
Perjanjian penitipan antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut
Waiting period
Masa tunggu. Masa di mana tidak ada pembayaran premi maupun pembayaran maslahat asuransi. Misal : asuransi bea siswa di
Mana tertanggung meninggal sebelum kontrak berakhir (masa tunggu : sejak peristiwa kematian sampai akhir kontrak).
Waiver of premium
Pelepas (hak) premi. Ketentuan yang mengatur bahwa polis asuransi dengan syarat tertentu tetap berlaku sepenuhnya tanpa pemungutan premi.
Waiver of premium disability benefit
Maslahat bebas premi akibat ketakmampuan. Ketentuan dalam asuransi tumpangan atau polis yang memuat janji penanggung untuk melepaskan haknya menagih premi yang ditetapkan dalam polis jika tertanggung menjadi tak mampu.
Wajib pajak
Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak
Wakalah
Dalam asuransi syariah, penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat dari seseorang ke orang lain semasa pemberi mandat masih hidup.
Wakil
Orang atau pihak yang diberi amanat untuk melakukan suatu pekerjaan dalam akad wakalah
Wali amanat
Kegiatan usaha yang dilakukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu seperti pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan
War exclusion
Pengecualian karena perang. Ketentuan yang menyatakan bahwa maslahat polis tidak akan dibayar jika tertanggung meninggal akibat perang.
War risk clause
Klausula risiko perang. Klausula dalam polis yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi mengenai risiko akibat perang.
Warkat
Kertas berisi keterangan mengenai suatu transaksi keuangan untuk dipakai sebagai bukti
Warranty
Jaminan / pernyataan jaminan. Pernyataan dari calon tertanggung, dimana kebenaran menjadi kondisi keabsahan polis. Pernyataan atau syarat didalam polis yang menunjukan fakta atau kondisi dari subjek asuransi, yang bila pernyataan tersebut tidak benar akan membatalkan polis.
Water Damage
Kerusakan yang ditimbulkan akibat rembesan air.


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 1/27/2016