Pendapatan Besar dan Fasilitas Mewah Kepala Daerah | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pendapatan Besar dan Fasilitas Mewah Kepala Daerah

Pendapatan Besar dan Fasilitas Mewah Kepala Daerah

Pada era reformasi, Menjadi kepala daerah merupakan Hak bagi setiap warganegara dan diatur oleh konstitusi Republik Indonesia melalui Pemilu. Tingginya antusiasme calon-calon kepala daerah ini dapat kita lihat pada gelaran Pilkada serentak yang terjadi. Pada pilkada serentak yang dilaksanakan tahun 2015 yang diselenggarakan di 9 (Sembilan) Provinsi 34 Kota dan 224 Kabupaten dengan total peserta mencapai 852 Pasangan calon. Sedangkan pada pilkada serentak tahun 2017 terdapat 101 daerah yang terdiri dari 7 Provinsi dan 94 Kabupaten kota dengan total peserta mencapai 337 pasangan calon. Dan tahun 2018 juga akan dilaksanakan pilkada serentak yang rencananya akan dilaksanakan di 171 Daerah.

Apa motivasi orang banyak mengikuti pertarungan pilkada ?
Silahkan anda cari tahu sendiri di daerah masing-masing.

Yang jelas jika sudah terpilih menjadi kepala daerah, akan ada pendapatan dan fasilitas yang didapatkan dan diatur oleh oleh Peraturan perundangan yang berlaku dan sudah dibahas pada artikel sebelumnya :

Kali ini sanabila.com akan membahas tentang pendapatan besar serta fasilitas yang dapat diperoleh oleh Kepala daerah dan semuanya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) "ini uang rakyat semua loh bro". 

Pendapatan besar ini bukan dari gaji pokok, dan tunjangan jabatan sumber pendapatan ini tidak begitu besar tapi dari biaya penunjang operasional kepala daerah dan Wakil kepala daerah. 

Seberapa besar biaya penunjang operasional Kepala daerah ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Pasal 9. Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi semakin besar Pendapatan Asli Daerah tersebut biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah akan semakin besar.
Berikut adalah Klasifikasinya :

Klasifikasi tunjangan operasional kepala daerah

Dari kedua tabel diatas bahwa kepala daerah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional yang besarnya ditentukan dari jumlah pendapatan asli daerah dan dapat menggunakan kriteria paling rendah, diantara, atau paling tinggi.

Contoh 1,
Pada tahun 2016 di pemerintahan tingkat kabupaten/kota, Pemerintah Kota Surabaya memiliki Pendapatan asli daerah sebesar Rp 3.839.158.391.769.- maka pendapatan tunjangan operasionalnya yang diperoleh adalah Rp 3.839.158.391.769.- X 0.15% = Rp 5.759.874.000.- / Tahun jika menggunakan asumsi paling besar, ini berarti setiap bulannya Walikota dan wakil walikota Surabaya berhak mendapatkan Tunjangan Operasional sebesar + Rp 580 Juta. Jumlah ini adalah yang terbesar diantara kepala daerah tingkat kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Contoh 2, 
Pada tahun 2016 di pemerintahan tingkat provinsi, Pemerintah DKI Jakarta Memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 39.322.613.600.000.- maka pendapatan tunjangan operasionalnya yang diperoleh Rp 39.322.613.600.000.- X 0.15% = Rp 58.983.920.400.- / tahun jika menggunakan asumsi paling besar, ini berarti setiap bulannya gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ini mendapatkan Tunjangan Operasional sebesar + Rp 4,9 Milyar. Jumlah ini adalah yang terbesar diantara kepala daerah tingkat Provinsi lainnya di Indonesia. 

Besarnya tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini menimbulkan pertanyaan dimasyarakat.

Digunakan untuk apa saja Tunjangan Operasional ini ?
Info dari Pak Ahok yang diambil dari website www.myahok.com tunjangan operasional gubernur selama ini digunakan untuk dipergunakan untuk membantu warga yang kesulitan seperti  menolong warga miskin yang membutuhkan antara lain membantu membiayai warga kurang mampu yang sedang sakit, orang-oramg cacat, anak-anak terlantar, menebus ijasah warga yang ditahan oleh sekolah atau perguruan tinggi, membantu meringankan beban para janda mantan pejabat atau orang-orang  yang dahulu pernah berjasa kepada bangsa dan negara dan lain sebagainya.
Apakah Tunjangan operasional hanya digunakan untuk itu saja ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Pasal 8 menyatakan bahwa : Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:
  1. Biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  2. Biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang Inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  3. Biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk Pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau Dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  4. Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan Dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  5. Biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, Rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;
  6. Biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam Rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  7. Biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;
  8. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan Kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna Mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Jika dilihat dari pasal 8, poin 8 penggunaan biaya penunjang operasional ini sesuai dengan yang dicontohkan diatas, namun kelemahannya adalah penggunaan biaya penunjang operasional ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas dan tidak perlu dilaporkan ke pihak manapun.
Selain itu kepala daerah dan wakil wakil kepala daerah juga berhak untuk mendapatkan fasilitas masing-masing berupa kendaraan dinas dan rumah dinas.
Biaya penunjang operasional berdiri sendiri loh ya. Biaya rumah tangga, Biaya pembelian inventaris rumah jabatan, Biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris, Biaya pemeliharaan kendaraan dinas, Biaya pemeliharaan kesehatan, Biaya Perjalanan Dinas, dan Biaya Pakaian Dinas tidak termasuk dalam Biaya penunjang operasional. Tapi ada anggarannya masing-masing dan setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan.

Jadi kebayang kan enaknya jadi kepala daerah ?

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
  • http://myahok.com/ahok/2016/09/13/dana-operasional-gubernur-ahok.html#forward. Diakses pada 3 November 2017. Pukul 15.00 WIB
  • kurnia.sari. 2015. Ahok: Cuma Gue Gubernur yang Kembalikan Uang Operasional http://megapolitan.kompas.com/read/2015/03/17/10023921/Ahok.Cuma.Gue.Gubernur.yang.Kembalikan.Uang.Operasional. Diakses pada 3 November 2017. Pukul 15.10 WIB


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 3/13/2017