Pendapatan Gubernur Di Seluruh Indonesia | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pendapatan Gubernur Di Seluruh Indonesia

Pendapatan Gubernur Di Seluruh Indonesia

Pada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang pendapatan gubernur Di seluruh Indonesia. Tahun 2017 ini kita disibukkan dengan berbagai agenda pemilihan umum yang dilaksanakan serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah. Berdasarkan data dari komisi pemilihan umum tercatat bahwa di tahun 2017 terdapat 101 daerah yang terdiri dari 7 Provinsi dan 94 Kabupaten kota dengan total peserta mencapai 337 pasangan calon. 

Jumlah peserta pilkada serentak ini terhitung sangat banyak dengan rasio perbandingan 1:3. Jumlah Pasangan calon yang banyak ini memberikan manfaat kepada masyarakat karena memiliki banyak pilihan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. Meskipun di beberapa daerah terdapat calon tunggal diantaranya di Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Jayapura.  

Apa sebenarnya motivasi orang untuk maju sebagai pasangan calon di Pilkada ? 

Selain prestise dan dapat mengelola sumberdaya daerah dengan kebijakan-kebijakannya, pendapatan yang melimpah merupakan salah satu motivasi banyaknya orang ingin jadi Kepala dan wakil kepala daerah. 

Berdasarkan data yang dihimpun sanabila.com pendapatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diperoleh secara resmi dan diatur oleh Peraturan pemerintah dan keputusan presiden adalah sebagai berikut :

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Kita ambil contoh adalah pendapatan yang diperoleh oleh Gubernur DKI Jakarta. Pendapatan yang didapatkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah yang terbesar diantara yang lain karena memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memiliki pendapatan dari sector Pajak dan Retribusi daerah yang besar. Sehingga banyak orang yang ingin berkompetisi untuk menjadi Gubernur Ibukota Negara Indonesia ini dengan berbagai cara.

Berikut adalah perhitungan Pendapatan Gubernur DKI Jakarta :
Peraturan pemerintah No.109 tahun 2000 pasal empat ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok,tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

  • Gaji Pokok 

Gaji pokok Gubernur Seluruh Indonesia Adalah Rp 3.000.000.- Setiap bulan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000).
  • Tunjangan Jabatan

Besaran Tunjangan Jabatan Gubernur Seluruh Indonesia adalah Rp 5.400.000.- Setiap bulan (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001)
  • Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi  

Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Berdasarkan PP tersebut jika pendapatan daerah dari pajak dan retribusi diatas Rp 7.500.000.000.000.- (7,5 Trilyun) maka kepala daerah dan wakil kepala daerah berhak mendapatkan 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat (DKI Jakarta Pendapatan daerah dari pajak dan retribusi tahun 2016 sebesar Rp 32.810.000.000.000.- (32 Trilyun). Sehingga pendapatan Gubernur DKI Jakarta adalah Rp 3.000.000.- + Rp 5.400.000.- = Rp 8.400.000.- X 10 = Rp 84.000.000.- Setiap Bulan.
  • Tunjangan Operasional    

Tunjangan operasional ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Berdasarkan PP tersebut jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) diatas Rp 500 Milyar maka tunjangan operasionalnya adalah 0.15% Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tersebut. DKI Jakarta Pada tahun 2016 memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 39.322.613.600.000.-. Sehingga pendapatan yang diperoleh Rp 39.322.613.600.000.- X 0.15% = Rp 58.983.920.400.- Setiap Tahunnya. Ini menggunakan asumsi yang paling besar.

Total Pendapatan Gubernur DKI Jakarta 
Pendapatan Gubernur DKI Jakarta


Dari tabel diatas kita dapat melihat besarnya pendapatan gubernur DKI Jakarta. Jika diakumulasi per bulan pendapatan gubernur DKI Jakarta mencapai Rp 5 Milyar. Per tahun Rp 60 Milyar dan selama satu periode sebesar Rp 300 Milyar.
Luar biasa bukan ?

Untuk Pendapatan Gubernur Di daerah lain dapat anda download di Link Berikut :
Pass : sanabila.com










Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 3/06/2017