Pemutakhiran
Data Pemilih Berkelanjutan mungkin merupakan salah satu jawaban atau solusi
Data Pemilih Tetap Pemilu yang selalu dipermasalahkan oleh peserta pemilu. Sepanjang
sejarah penyelenggaraan Pemilu problematika data pemilihpun masih saja menjadi persoalan
dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI oleh peserta yang tidak puas terhadap
penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Data pemilih ganda, Pemilih yang tidak
terdaftar dalam DPT dan pemilih yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar
dalam DPT merupakan persoalan yang sering timbul dalam setiap agenda Pemilu
maupun Pilkada.
Apa
Langkah Komisi Pemilihan Umum untuk menyelesaikan Persoalan tersebut ?
Jawabannya adalah Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan. Program ini dimulai tahun 2020 berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan tahun 2020. Inti dari surat tersebut mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk turun langsung ke Masyarakat dengan membuka layanan pelaporan data pemilih baik online maupun offline dan berkoordinasi langsung dengan partai politik serta Stakeholder di wilayah masing-masing seperti Disdukcapil, dinas pemakaman, TNI, Polri dll. Sasaran program ini adalah untuk untuk menjaring :
- Pemilih yang Belum Terdaftar Sebagai Pemilih;
- Pemilih yang Mengalami Perubahan Identitas;
- Pemilih yang Masuk Dalam Kategori Pemilih Pemula, (Berusia 17 Tahun);
- Pemilih yang Anggota Keluarganya Meninggal Dunia;
- Pemilih yang Pindah domisili; dan
- Pemilih yang Alih status Pekerjaan TNI dan Polri.
Data kependudukan yang sebelumnya
sudah didapatkan dari Dinas Kependudukan Wilayah setempat. kemudian dicek
apakah ada pemilih ganda ? dan menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat
sebagai pemilih sehingga didapatkan perubahan-perubahan data pemilih yang
terbaru. Hasil perubahan-perubahan data pemilih tersebut kemudian wajib
diumumkan oleh KPU.
Pada tahun 2021 KPU mengeluarkan Surat KPU RI Nomor: l32/PL.02-SD/0l/KPU/lI/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI l32/PL.02-SD/0l/KPU/lI/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Surat ini berusaha memperbaiki proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dilakukan pada tahun 2020. Perubahan tersebut diantaranya :
- KPU Kabupaten/kota wajib melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan setiap bulannya dan menyampaikan hasilnya ke partai politik, Bawaslu, Disdukcapil, dan mengumumkan di portal website KPU, media sosial serta membuat siaran pers ke media massa lokal baik cetak maupun elektronik setiap bulannya.
- KPU Kabupaten/Kota juga melaporkan secara berjanjang hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ke KPU Provinsi kemudian disampaikan ke KPU RI.
- Perubahan format pelaporan agar memudahkan masyarakat untuk membaca hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
FlashBack Penyelenggaraan Pemutakhiran Data
Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sangat fokus terhadap Program/Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sampai-sampai untuk daerah yang tidak melaksanakan pilkada serentak 2020 total ada 205 KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengikuti program pilot project KPU/KIP Kabupaten/Kota Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020. Beberapa kriteria yang penilaian adalah :
- Memiliki hubungan baik dengan dinas catatan sipil;
- Kreatifitas, terobosan dan Inovasi dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan;
- Mempunyai data hasil pemutakhiran data yang dimutakhirkan secara berkala tiap bulannya;
- Terdapat pertemuan secara rutin dengan dinas kependudukan dan catatan sipil, serta perwakilan partai dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan;
- Buku Kecil Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Informasi Lainnya di Rumah Pintar Pemilu;
- Mengumumkan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di berbagai media;
- Memiliki hubungan yang baik dengan tempat-tempat pemilih rentan, disabilitas, seperti Lembaga Pemasyarakatan;
- Sosialisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;
Dari 205 KPU/KIP di seluruh Indonesia yang tidak melaksanakan pilkada dipilih 5 (lima) nominasi terbaik. 5 (lima) KPU/KIP yang berhasil masuk dalam nominasi terbaik secara berurutan adalah :
- KPU Kota Serang; (Terbaik Pertama)
- KPU Kota Gorontalo; (Terbaik Kedua)
- KPU Kota Yogyakarta; (Terbaik Ketiga)
- KPU Kota Sukabumi; (Terbaik Keempat)
- KPU Kota Banda Aceh; (Terbaik Kelima)
KPU Kota Serang sebagai Juara Pertama
tentunya mempunyai cara sukses bagaimana melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih
Berkelanjutan (PDPB) ini.
Untuk mengulas cerita sukses KPU Kota
Serang menjadi terbaik pertama secara nasional dalam kegiatan pilot project Data Pemilih Berkelanjutan
akan dibahas dalam artikel selanjutnya.
Artikel lainnya :
- Belajar Pemutakhiran Data PemilihBerkelanjutan dari KPU Kota Serang
- Aplikasi Si Apem, Terobosan Baru Untuk Pelayanan KPU Kota Serang Yang Lebih Baik